Solok Selatan(Indomen) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029 ke DPRD.
Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi mengatakan dokumen ini berisi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, Visi, Misi, dan Program Prioritas Pembangunan Daerah, Program Perangkat Daerah dan Indikator Penyelenggarana Pemerintah Daerah.
"Selanjunya dokumen RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah lima tahun kedepan," kata Syamsurizaldi dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD, Kamis (10/4/2025).
Dalam dokumen tersebut disampaikan bahwa untuk periode RPJMD tersebut disampaikan visi yang diusung pemerintah adalah 'Terwujudnya Solok Selatan Yang Makin Maju Dan Sejahtera'.
Visi ini bermakna Kabupaten Solok Selatan menjadi lebih baik atau semakin maju dan berkembang yang diiringi dengan semakin meningkatnya kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi, antara lain:
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkarakter, produktif dan kompetitif.
2. Peningkatan ekonomi kerakyatan dan daya saing daerah
3. Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan melayani
4. Pembangunan Infrastruktur kawasan pertumbuhan, pelestarian lingkungan hidup dan mitigasi bencana
5. Peningkatan ketahanan sosial budaya
Untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan, visi dan misi tersebut didukung 25 Program Unggulan yang akan menjadi prioritas pembangunan daerah tahun 2025-2029.
"Kami harap kita bisa bersinergi dan berkolaboraai mewujudkan Solok Selatan yang maju dan sejahtera," imbuh Syamsurizaldi.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Solok Selatan Martius mengatakan rancangan awal RPJMD ini nantinya akan dibahas oleh Panitia Khusus (pansus). Pansus ini berisikan 10 orang Anggota DPRD yang diketuai oleh Afrizal Chandra dan Wakil Ketua Dede Pasarela.
"Pansus diminta untuk menyelesaikan pembahasan rancangan awal ini selama tujuh hari kerja sejak pansus ditetapkan," kata Martius pada kesempatan yang sama.
RPJMD ini akan menjadi dokumen perencanaan daerah berjangka waktu lima tahun yang disusun sebagai satu kesatuan dalam perencanaan pembangunan nasional. (Desri Wahida)
0 Komentar