KAB AGAM, (indomen) --- Banyak kasus perceraian terjadi di kabupaten Agam, Terbukti setiap tahunnya kasus perceraian meningkat.Ketika wartawan' indomen menemui Kepala pengadilan Agama Agam :RINALDI.M, S.H.I, untk konfirmasi tidak bisa, karena sedang Zoom meeting, lalu kami wartawan indomen.co.id dan wartawan Putra Bayangkara di arahkan kepada Panitera Muda (Panmud) yakni :Listya Rahma, SH.
Saat bincang -bincang dengan wartawan di kantor pengadilan Agama kabupaten Agam lubukbasung Rabu (19/3/2025) :Listya Rahma, SH.Menyebutkan sesuai data pada tahun 2023 kasus perceraian yang masuk : 284 perkara, sedangkan pada tahun 2024 , yang mengajukan permohonan perceraian sebanyak 347 Perkara.Jadi jika dibandingkan antara tahun 2023 dengan tahun 2024 di pengadilan agama lubukbasung angka perceraian cenderung meningkat.
Menjawab pertanyaan wartawan, bahwa pengadilan Agama lubukbasung kabupaten Agam bahwa Salah satu syarat diproses permohonan cerai minimal sudah 6 bulan tidak satu rumah, atau Akibat KDRT yang dapat di buktikan, juga ada disebabkan akibat perselingkuhan atau disebabkan karena ada pihak ke tiga. Penyebab terbanyak perceraian adalah sengketa rumah tangga akibat judi online. dankaren faktor esenjangan ekonomi antara istri dan Suami.
Yang dilakukan oleh pengadilan dalam proses permohonan perceraian, pihak pengadilan Agama lubukbasung mengusulkan mediasi kepada pihak penggugat dan tergugat,Juga salah satu syarat cerai minimal 6 bulan antara penggugat dan tergugat tidak satu rumah.(Syaf)
BalasTeruskan |
0 Komentar