![]() |
Solok Selatan (Indomen) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana pinjaman perorangan yang dikelola oleh Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu.
Mereka yang terjerat dalam kasus ini terdiri dari pejabat BKAN serta mantan walinagari:
1. Y (57) – Ketua BKAN periode 2015–2021
2. YS (35) – Bidang Pengembangan Usaha (2018–2021)
3. E (56) – Bidang Pengembangan Usaha (2015–2018)
4. F (58) – Ketua UPK (2016–2018)
5. OF (53) – Walinagari Pasir Talang Barat (2014–2020)
6. S (47) – Walinagari Pasir Talang Timur (2011–2022)
Menurut Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 716.642.400. Keenam tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari untuk mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ungkapnya.
"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan," ujar Fitriansyah dalam konferensi pers di Kantor Kejari Solok Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat penting dalam pengelolaan dana desa. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus yang mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.(Desri Wahida)
0 Komentar