Solok Selatan (Indomen)- Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir sejak Januari sampai hari ini pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dari hasil operasi tersebut, tersangka telah diamankan, terdiri dari 7 pengedar, 3 kurir, dan 3 pemakai, dengan jumlah keseluruhan 13 orang tersangka, 12 laki-laki dan 1 perempuan, Ungkap M Faisal Perdana dalam Konferensi Pers yang digelar di Polres Solok Selatan, pada Kamis (13/2/2025),
Kapolres juga menyampaikan, bahwa pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 28,95 gram sabu-sabu senilai sekitar Rp50 juta serta 131,91 gram ganja dengan nilai sekitar Rp10 juta.
Selain itu, Satres narkoba Polres Solok Selatan juga mengaman beberapa unit sepeda motor dan 1 unit mobil sebagai bukti dari tangan tersangka.
"Sebanyak 13 orang tersangka tersebut ada 2 orang residivis berinisial G dan VW.
"Pada tahun 2024, kami menangani 33 kasus narkotika dengan 39 tersangka. Jika dibandingkan dengan jumlah ini, ada peningkatan yang cukup signifikan dalam kasus narkoba di wilayah Solok Selatan," ujar AKBP M Faisal Perdana.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku, baik pengedar, kurir, maupun pemakai, hal ini kami lakukan untuk menghindari orang lain agar tidak terjebak atau terjerumus dalam kasus penyalagunakan narkoba, tegasnya
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika," tutupnya. (Desri Wahida)
BalasTeruskan |
0 Komentar