Agam ( Indomen) - Pjs Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti sampaikan nota penjelasan Bupati Agam, tentang Ranperda perubahan kedua atas Perda 11 tahun 2016.
Perda 11 tahun 2016 itu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, disampaikan dalam rapat Paripurna, di aula DPRD Agam, Senin (11/11).
“Perubahan ini dilakukan setelah memperhatikan kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Edi Busti.
Untuk itu katanya, perlu disikapi dengan melakukan evaluasi kembali kelembagaan yang ada, sehingga perubahan kedua Perda 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sangat diperlukan.
“Evaluasi kelembagaan ini juga telah melalui beberapa tahapan dan mempertimbangkan rekomendasi beberapa lembaga atau instansi terkait,” sebutnya.
Rekomendasi itu dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Gubernur Sumbar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.
Setelah memperhatikan rekomendasi dan mempertimbangkan berbagai hal teknis seperti ketersediaan sumber daya dan sarana prasarana serta regulasi, pembentukan Badan Riset Daerah (Brida) di Kabupaten Agam diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Sehingga nomenklatur perangkat daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan tipe A, yang menjalankan tugas serta fungsi urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan,” jelas Edi Busti.-( Syaf)
0 Komentar