Dihadiri Pjs Bupati, Bawaslu Agam Gelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

 


Agam ( Indomen ) - Pjs Bupati Agam, Dr Endrizal SE MSi hadiri apel patroli pengawasan masa tenang Pilkada 2024, yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, di Halaman Kantor Bupati Agam, Sabtu, (23/11).

Pada kesempatan tersebut, Endrizal mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengawas pemilu serta stakeholder yang telah membantu kelancaran pengawasan masa kampanye dan telah membersamai mengawal demokrasi bangsa di Kabupaten Agam. 

“Diharapkan hal ini dapat menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang ada,” ujarnya.

Kepada seluruh jajaran Panwas kecamatan dan nagari serta pengawas tempat pemungutan suara, pihaknya berpesan agar dapat mempersiapkan upaya-upaya konkrit guna memastikan tahapan pemilihan menuju hari H berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Oleh sebab itu, diharapkan Bawaslu dan seluruh jajaran di seluruh wilayah Kabupaten Agam, untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal, sehingga tercipta Pilkada yang jujur, adil dan berkualitas,” ujarnya.

Dengan kerjasama dan menjaga netralitas semua pihak termasuk Bawaslu serta jajaran wajib menjaga sikap profesional tanpa memihak sehingga Pilkada 2024 di Kabupaten Agam berjalan sukses tanpa hambatan dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang sebenarnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra mengatakan, hari ini 23 November 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat serta bupati dan wakil bupati kabupaten Agam pada pemilihan serentak tahun 2024. 

“Lebih kurang selama 2 bulan masa kampanye, banyak dinamika yang terjadi, ada sebanyak 804 kegiatan kampanye yang telah diawasi oleh jajaran pengawas tingkat kabupaten, kecamatan hingga nagari.123 diantaranya merupakan kampanye tanpa STTP dan telah dilakukan upaya pencegahan oleh jajaran,” ujarnya.

Dikatakan, masa tenang pemilihan tahun 2024 akan dimulai pada, Minggu 24 November 2024, sesuai dengan peraturan PKPU nomor 2 tahun 2024.

“Dari analisa, Bawaslu mencatat beberapa kerawanan yang terjadi selama masa tenang. Dalam menindaklanjuti kerawanan ini, Bawaslu Agam memetakan TPS-TPS yang dianggap rawan di Kabupaten Agam,” ujarnya.

Kerawanan ini dipetakan dalam 7 variabel, diantaranya TPS rawan penggunaan hak pilih, TPS yang rawan akan keamanan, TPS rawan akan netralitas, TPS rawan dengan logistik, TPS rawan karena akses lokasi, TPS rawan karena jaringan internet dan listrik, serta TPS yang rawan akan pelanggaran kampanye politik uang. 

“Dengan kerawanan ini, diharapkan kesiapsiagaan pengawas pemilihan setiap tingkatan untuk terus semangat melakukan pengawasan dan menjalin koordinasi dengan stakeholder,” harapnya.(Syaf)

0 Komentar