Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado,dan ketua Bawaslu Subandiyono |
Dharmasraya( Indomen.co.id) - Untuk menjaga integritas pemilihan kepala daerah Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan pada tanggal 27 November kemaren Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dharmasraya perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS yang bermasalah.
"Hingga hari ini kami telah merekomendasikan satu TPS untuk melakukan PSU " Kata Koordinator Divisi
Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, kepada media ini di Pulau Punjung, Sabtu, 30/11/2024.
Lanjutnya, ia menegaskan satu TPS yang segera untuk dilakukan PSU adalah pada TPS 008, terdapat di Nagari IV koto, kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat (Sumbar).
Pihaknya menjelaskan, alasan dikeluarkannya PSU karena ditemukannya pelanggan di TPS 008 oleh panitia Pengawas kecamatan (panwascam) yang memiliki data otentik dan setelah dianalisa benar adanya, ujar Alde Rado.
Ia mempertegas, berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat 3 huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024 pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang, jika lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara di TPS.
"Jadi berdasarkan analisa pasal 5 ayat 3 huruf e ini kedua pemilih ini tidak berhak menggunakan hak pilihannya di TPS 008," jelasnya.
Ia memastikan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada KPU melalui PPK dilengkapi dengan bukti serta Formulir A hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan Pulau Punjung.
"Termasuk juga dengan daftar hadir dan serta dokumen lainnya," katanya
Dalam hal ini Alde menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.(Sutan)
BalasTeruskan |
0 Komentar