Kuasa Hukum Paslon 01 Suharizal Protes Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilu 2024

 



Solok Selatan (Indomen) -  Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 menyampaikan protes kepada Bawaslu Solok Selatan terkait dugaan pelanggaran yang mereka laporkan dalam masa tahapan kampanye Pemilu 2024.

Dia menyebut dua hal terkait pelanggaran massa kampanye dan satu hal berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 yang di rusak.

"Kami sudah laporkan nama pelaku, nomor handphone pelaku dan APK yang rusak. Namun, kasus ini dihentikan Bawaslu, dengan alasan terlapor tidak datang dan Bawaslu tidak melakukan upaya memanggil dengan cara lain. Nanti ini akan menjadi preseden buruk dan seharusnya nama baik Bawaslu harus di jaga dengan baik," ujar Kuasa Hukum Paslon 01 Suharizal, Selasa (22/10/2024) di kantor Bawaslu Solsel.

Dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu kalau sudah dua kali tidak hadir. Panwas bisa melakukan secara daring datang ke rumah bersangkutan dan melakukan klarifikasi ke rumah pelaku.

Dimana wibawa Bawaslu, terlapor tidak datang dan dianggap berhenti.

Selain itu, ada oknum yang berkampanye di Bawaslu, kata Bawaslu tidak menyampaikan visi misi, ada pasangan calon, bagi Bawaslu bukan pelanggaran dan hanya sebuah konten atau live streaming. Kami melihat kampanye disiarkan secara langsung atau daring di Facebooknya. Bagi Bawaslu itu dianggap tidak kampanye. Itu bukan kampanye katanya.

Ketiga, APK Paslon 02 yang dianggap banyak aturan melanggar. Paslon Wakil Bupati Solok Selatan 02 Boy Iswarmen, itu nama yang disebut dalam keputusan KPU, di APK nya Letkol (Purn) Boy Iswarmen. Seharusnya KPU memastikan APK yang layak tayang dan tidak membiarkan seperti ini.

Itu bukan APK yang diverifikasi KPU termasuk dua Mantan Bupati dan Wabup Solsel di Baliho Paslon 02.

"Komisioner Bawaslu besok akan melakukan penertiban APK yang dianggap melanggar. Kita tunggu janji mereka, benar atau tidaknya," tegasnya.

Perusakan APK terjadi sebelum kampanye, dan ini pidana umum. Pihak kuasa hukum Paslon 01 telah melaporkan hal ini ke Polres Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasat Reskrim sudah mengkonfirmasi ke kami Pengacara 02, bahwa MZ sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka,"

Pemahaman Bawaslu saksi orang yang mendengar dan melihat. Bagaimana vidio yang beredar tidak dikonfortir Bawaslu.

"Ada tangkapan lebih besar, tapi tidak dilakukan oleh Bawaslu. Jangan hanya berkutat pada ahli, sepanjang saksi memberikan petunjuk,"

Aturan hukumnya sudah final terkait dengan waktu, pemahaman saksi yang Dangka dan bekerja konvensional.

"Setelah di mentahkan, kami mendesak, Bawaslu menjanjikan besok ada rakor bersama KPU. Terjadi lagi perusakan APK dan pemahaman Bawaslu dangkal, besok harus profesional lagi bekerja. Jika tidak, kami akan men DKPP kan.

Yang terjadi orang mencoreng muka Bawaslu dan Wibawa Bawaslu. KPU sudah menyurati kami, mereka berkoordinasi dengan Bawaslu. Mana APK 02 yang sudah 

Menyikapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita menyebut, bahwa tim Paslon 01 datang ke Bawaslu mempertanyakan berbagai hal sekaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu dalam massa kampanye. 

"Ketika tim Paslon 01 datang ke Bawaslu, juga dihadiri oleh tiga unsur Gakkumdu. Yakni Kepolisian, Kejaksaan dan kami dari Bawaslu," kata Nila.

Mereka mempertanyakan status laporan ada yang dihentikan sehingga kasusnya tidak dinaikan ke tahap penyidikan. Bawaslu sebutnya, kalau laporan tersebut memenuhi syarat maka Bawaslu akan menaikan status laporan tersebut.

Nah, ketika laporan itu tidak memenuhi syarat, Bawaslu juga melakukan klarifikasi kepada pelapor karena unsurnya tidak terpenuhi. Termasuk minta keterangan saksi ahli dari akademisi, jika ada unsur pelanggaran yang tidak terpenuhi sebab itu tidak di naikan.

"Setelah terima laporan dan terpenuhi syarat formil nya, maka kami akan register laporan dan dilanjutkan kasusnya ke tahap berikutnya. Jika tidak, maka dihentikan," tegas Nila.

Bawaslu mengakui sudah menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU ketika penanganan pelanggaran, itupun diberikan KPU setelah dua kali disurati. 

Terkait desain APK, KPU katanya tidak memberikan ketegasan terkait dugaan desain Baliho Paslon, tidak tegas. 

Bawaslu tidak bisa mengatakan itu melanggar, jika di PKPU tidak tegas dinyatakan terkait APK. Paslon hanya boleh mencetak APK 200 persen dari jumlah yang di cetak KPU. Diluar itu, baru melanggar.

"Besok kita Bawaslu rapat koordinasi (rakor) dengan aparat Kepolisian, Satpol PP, dan Dishub terkait teknis penurunan APK yang melanggar dilapangan. Baik APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan maupun APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar," tutupnya. (Desri Wahida)

0 Komentar