Kementerian ATR/BPN Setujui Substansi Ranperbup Agam Terkait RDTR kawasan perkotaan Banuhampu

 



Agam ( Indomen ) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menyetujui substansi atas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Agam tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Banuhampu tahun 2024-2044.

Pernyataan setuju ini ditandai dengan diterimanya dokumen persetujuan substansi atas Ranperbup Agam atas RDTR dari Kementerian ATR/BPN RI dalam rapat koordinasi lintas sektor, Selasa (1/10), di Hotel Sheraton Gandaria city Jakarta.

Pembahasan lintas sektoral ini dilakukan antar lembaga kementerian terkait di tingkat kementerian untuk mendapatkan persetujuan substansi yang nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan perbup RDTR,

“Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Agam telah melakukan percepatan penetapan Perbup Kawasan perkotaan Banuhampu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR yaitu 2 bulan setelah surat persetujuan substansi diterima. Ranperbup RDTR kawasan perkotaan telah ditetapkan,” ujarnya.

Kedepan tambahnya, pemerintah daerah akan mempedomanai dan mengawal perizinan serta investasi sesuai dengan Peraturan Bupati Agam tentang RDTR Kawasan perkotaan Banuhampu tahun 2024-2044

“Jadi dengan ditetapkannya RDTR kawasan perkotaan Banuhampu 2024-2044 akan diintegrasikan ke dalam sistem OSS sehingga pelayanan perizinan akan lebih mudah,” sebutnya.( Syaf)

0 Komentar