Tim Kuasa Hukum Balon Bupati dan Wabup Dharmasraya, AG-ROMI Ajukan Permohonan Sengketa Proses Pendaftaran Pilkada ke Bawaslu

 



Dharmasraya( Indomen.co.id  ) -   Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Dharmasraya Saat ini sedang  berada diujung tanduk, paskah di tolaknya mentah-mentah proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra (AG-ROMI) yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tanggal 3 dan 4 September 2024 yang lalu.

Oleh karena itu, tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, AG-ROMI resmi ajukan permohonan sengketa proses pendaftaran Pilkada Dharmasraya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Senen 09/09/2024 di Tebing tinggi Kecamatan Pulau Punjung.


Pengajuan sengketa proses ini dilakukan lantaran KPU Dharmasraya menolak proses pendaftaran paslon yang diusul Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Koordinator Kuasa Hukum Khadafi, SH mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas dan kronologis penolakan KPU terhadap proses pendaftaran yang diajukan paslon AG-ROMI.


"KPU telah melanggar dan menghalang halangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang "ujar pria yang juga  Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azazi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat tersebut.

Menurutnya, selain menghalangi hak partai politik, sikap KPU juga telah mencederai dan melukai semangat demokrasi. 

“KPU telah memberikan waktu dan kesempatan partai politik untuk melakukan perubahan komposisi parpol pengusul dan melakukan pendaftaran di masa perpanjangan agar demokrasi tetap hidup. Namun, pada pelaksanaannya KPU  justru menolak dan menghalang-halangi hak parpol dan paslon,” imbuhnya.

Pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan yang diajukannya sebagai sengketa proses Pilkada.

“Bukti dan kronologisnya terang benderang. Apalagi saat kejadian penolakan pendaftaran tersebut, ada Komisioner Bawaslu  yang hadir. Sehingga kami sangat yakin permohonan yang diajukan ini akan ditetapkan menjadi sengketa proses pilkada dan permohonan yang kami ajukan dapat dikabulkan,” terang Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azazi Manusia itu.

Khadafi mengatakan berkas dan syarat- syarat pendaftaran yang diajukan pihaknya ke KPU  beberapa waktu lalu telah lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Sehingga sangat aneh dan janggal kalau KPU  sebagai pengadil sekaligus penyelenggara dalam Pemilu justru mempersulit dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” paparnya lebih lanjut.

Tim kuasa hukum AG-ROMI meyakini Bawaslu  akan mengabulkan permohonan sengketa yang diajukannya.

Tuntutan akhir tim AG-ROMI adalah meminta Bawaslu  menerima proses pendaftaran sekaligus menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya.


“Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU untuk menerima proses pendaftaran, menyatakan berkas pengajuan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra memenuhi syarat, dan menetapkan keduanya sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya dan menjadi peserta dalam pilkada 2024 ini,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, hal itu sangat dimungkinkan karena secara undang-undang, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi menjaga dan mengawal berjalannya prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan menjaga kedaulatan rakyat.

“Jika Bawaslu mengabulkan tuntutan ini, maka Bawaslu benar-benar menjalankan tugasnya untuk mengawasi penyelenggara Pemilu dan memastikan prosesnya berjalan jujur dan adil sekaligus Bawaslu bisa menjadi penyelamat demokrasi,” tutupnya 


Sementara Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan sengketa dan akan memproses serta melakukan persidangan atas permohonan tersebut. 

"Kami akan menyelesaikan proses persidangan dalam waktu paling lambat 12 hari," ujar Subandiyono.

Ia menegaskan bahwa apa pun hasil atau rekomendasi Bawaslu kepada KPU. KPU wajib melaksanakannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 139 ayat 2.(Sutan)

0 Komentar