Kabupaten Solok(,Indomen) - KPU Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Solok Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, bertempat di Aula D'Relazion Kota Solok. Jumat (20/09)
Kegiatan ini dibuka oleh Hasbullah Alqomar selaku Ketua KPU Kabupaten Solok, dan selanjutnya proses Rekapitulasi dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Si'o.
Rapat pleno KPU Kabupaten Solok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap Kabupaten Solok untuk pemilihan serentak nasional 2024 sebanyak 290.111 orang,” kata Ketua KPU, Hasbullah Alqomar saat membacakan hasil akhir rekapitulasi penetapan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten,
Jumlah DPT berkurang dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada 10 Agustus 2024 lalu. Dimana, DPS berjumlah 290.831 pemilih. Perubahan jumlah tersebut setelah dilakukannya tahapan perbaikan berjenjang dari PPS hingga tingkat PPK.
Dari data KPU, sebaran pemilih terbanyak berada di Kecamatan Lembah Gumanti dengan 46.008 pemilih. Kemudian disusul Kecamatan Kubung dengan 44.065 pemilih. Selanjutnya, terbesar ke tiga di Kecamatan Gunung Talang dengan 40.048 pemilih.
Kecamatan Singkarak 25.090 pemilih, Lembang Jaya 21.421 pemilih, Bukit Sundi 19.624 pemilih, Pantai Cermin 17.011 pemilih, Danau Kembar 16.212 pemilih. Berikutnya, Kecamatan X Koto Diatas 14.346, Hiliran Gumanti 13.853 pemilih'.
Selanjutnya, kecamatan dengan pemilih di bawah 10 ribu yakni Kecamatan Junjung Sirih 9.563 pemilih. Kecamatan Tigo Lurah 7.989 pemilih, Sungai Lasi 7.895 pemilih dan paling sedikit Payung Sekaki dengan 6.986 pemilih.
Berdasarkan jenis kelamin, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 144.067 pemilih. Sementara perempuan 146.044 pemilih. Semuanya tersebar di 909 Tempat Pemungutan Suara di 74 Nagari di Kabupaten Solok,” terang Qomar.
Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Solok, Si’O menyebutkan, proses penyusunan DPT Kabupaten Solok untuk Pilkada serentak 2024 melalui proses yang cukup panjang. Diawali dengan turunnya DP4 dari Kemendagri.
DP4 ini disandingkan dengan data KPU dan DPT terakhir. Kemudian dilanjutkan coklit oleh pantarlih. Selanjutnya, rekapitulasi DPS secara berjenjang dari tingkat PPS hingga Kabupaten serta provinsi. Selanjutnya, dilakukan perbaikan secara berjenjang hingga ditetapkan menjadi DPT,” paparnya.
Si’O mengakui, ada penurunan jumlah pemilih pada DPT dibanding DPS. Hal ini merupakan hasil dari pencermatan dan perbaikan terhadap pemilih yang meninggal dunia dan juga pindah keluar Kabupaten Solok.
KPU tetap membuka ruang bagi masyarakat Kabupaten Solok jika masih belum masuk dalam DPT memalui jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK). KPU akan memberikan kesempatan bagi setiap masyarakat untuk memilih sepanjang memenuhi syarat yang tertuang dalam peraturan.
Dalam rapat pleno tersebut dihadiri oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Novialdi Putra, Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Despa Wandri serta Komisioner Bawaslu, Haferizon. Selain itu, hadir Forkopimda, LO bakal pasangan calon dan juga PPK se- Kabupaten Solok. (Liza).
0 Komentar