Dharmasraya Indomen.co.id - Semenjak di umumkannya masa perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada hari Jumat 30 Agustus yang lalu.
Menurut pantauan Media ini dilapangan, untuk pertama kali terjadi di Dharmasraya Pemilihan kepala Daerah di menangkan oleh kotak kosong, seperti Tsunami yang maha dahsyat, yang memporak-porandakan pasangan calon Bupati Annisa Suci Ramadhani yang didukung sembilan Partai politik dan 29 kursi yang menguasai parlemen bumi petro dolar ini.
Hal itu, di sebut-sebut di Media sosial, baik Facebook maupun WhatsApp grup, bahkan di warung dan dipasar masyarakat sibuk membicarakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang pertama kali dari kaum Hawa, yang akan tumbang oleh kotak kosong. Bahkan lebih ekstrim lagi terdapat di beranda WhatsApp grup, untuk melampiaskan sahwat dendam Sakit hati lamanya, dia pergunakan tangan kekuasaan yang berada dipusat untuk memenuhi asratnya. Kalau ini benar terjadi sungguh sangat disesalkan, barangkali tidak.
Sementara itu ketua KPU Dharmasraya France Putra, dihadapan awak media mengatakan saat Konferensi pers, sampai hari Senen 02/09/2024, Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada tanggal 27 November nanti.
"Kita belum menetapkan Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, bahkan KPU memberikan tenggat waktu mulai dari tanggal 02 s/d 4 September untuk memberikan kesempatan kepada calon lai untuk mendaftarkan Bakal Pasangan Calonnya", terang Ketua KPU.
Lanjutnya, menurut peraturan KPU Nomor 10, 12, dan 29, jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan memperpanjang masa pendaftaran.
Hal ini tertuang dalam Pasal 109 ayat 2, yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftarkan calonnya masih memiliki kesempatan untuk mendaftar selama masa perpanjangan ini, dengan komposisi partai politik yang berbeda dari yang sebelumnya.
Bahkan KPU memberikan ruang bagi partai politik untuk menarik dukungannya terhadap pasangan calon yang telah dideklarasikan sebelumnya. Partai politik dapat beralih mendukung pasangan calon lain selama masa perpanjangan pendaftaran ini. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Turut hadir mendampingi ketua KPU saat konferensi pers, komisioner Wilri Iswandi, Henny Wardany, Hanna Citra Utami , John Indra dan Sekretaris KPU Dharmasraya Amrullah.(Sutan)
0 Komentar