Agam(Indomen ) - Proses pendaftaran Cakada ( calon kepala daerah) secara resmi sudah dibuka oleh KPU. Di daerah berlambang Harimau tersebut dari pantauan media ini hari pertama pendaftaran cakada, pasangan bakal calon Benny Warlis - M Iqbal mendaftar secara resmi ke KPUD Agam dan selanjutnya pada Rabu (28/8) pasangaan bakal calon Irwan Fikri -Asean Faber juga sudah mengajukan berkas ke KPU kabupaten Agam. Tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal (27/8) sampai (29/8).
Ketua Bawaslu Agam Suhendra dalm rilisnya kepada media menjelaskan tahap pendaftaran calon bupati dan wakil bupati menjadi tahapan penting dalam rangkaian pemilihan kepala daerah 2024,dimana semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif demi tercapainya proses pemilihan yang adil dan transparan.
Dijelaskan Suhendara, Bawaslu Agam pastikan pendaftaran cekada sesuai dengan regulasi. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Agam, sesuai dengan tugasnya akan mengawasi secara melekat proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil di kantor KPU Agam,
Tujuannya memastikan bahwa tahapan pendaftaran sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, hal tersebut merupakan komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di daerah berlambang Harimau tersebut:
Lebih jauh ketua Bawaslu Agam menyampaikan harapannya agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan, dan dlm proses pengawasan proses pencalonan Bawaslu akan mengikuti regulasi yang berlaku, terutama peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu. (Ayi)
BalasTeruskan |
0 Komentar