Bawaslu Dharmasraya Gelar Rakor Dengan Stakeholder Dalam Rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih



 Dharmasraya( Indomen ) - Agar Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat berjalan lebih baik, jujur dan adil (Jurdil), untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Stakeholder dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran data pemilih  serentak tahun 2024.

" Kegiatan ini berfokus pada Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih oleh Pantarli,  kata Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Alde Rado, MA, C.Med,(FHp2H) kepada media Indonesia Dalam Hitungan Menit (Indomen) disela selah acara rapat Koordinasi dengan Stakeholder tersebut , Kamis (27/06/2024) di  Aula Hotel Umega Gunung Medan Kecamatan Sitiung.

Bawaslu sebagai penyelenggara yang ditugaskan untuk mengawasi setiap tahapan tersebut, menganggap perlu melaksanakan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang ada di wilayah bumi ranah cati nantigo ini, sebagi sala satu upaya pencegahan dan memitigasi terhadap potensi potensi permasalahan berdasarkan informasi dapat kami himpun dari Rapat Koordinasi ini, pinta Alde Rado."Secara teknis KPU melaksanakan tahapan pemilu dan Bawaslu melakukan pengawasan", terangnya.

Lebih lanjut Alde Rado menjelaskan, upaya pencegahan pelanggaran dan pengawasan dengan berpedoman pada analisis dan identifikasi potensi kerawan. 

Diantaranya Kerawanan pencocokan dan penelitian data Pemilih, prosedur proses pencocokan dan penelitian (Coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diantaranya pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa
mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.

Disamping itu pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain,  tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu dan tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa 
perlengkapan pada saat coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit dan Pantarlih tidak menindak lanjuti masukan atau tanggapan masyarakat sebutnya.

Untuk itu kata Alde, Bawaslu berharap kepada Stakeholder, Media, TNI dan Kepolisian agar dapat memberikan saran atau rekomendasi, apa apa saja perlu direkomendasikan agar semua tahapan pencalonan pemilihan Umum berikutnya lebih baik, kata Komisioner itu.

Hadir pada acara Rapat Koordinasi tersebut  Kapolres Dharmasraya, Dandim 0310/SSD, Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kepala Kemenag, Kalapas Klas III Dharmasraya, Kesbangpol, Ketua KPU, Kepala Dinas Kependudukan dan Dinas Catatan Sipil, Dinas Sosial P3APPKB, DPMD, Camat se-Kabupaten Dharmasraya, Ketua MKKS, Tim Ahli Pendamping Desa, Pendamping PKH se-Kabupaten Dharmasraya, Media.(Sutan)

0 Komentar