3 Wanita PSK Aplikasi Michat 1 di Hotel Melati Ditangkap Satpol PP Bukittinggi

 



Bukittinggi ( Indomen)- Berbagai upaya terus dijalankan pemko Bukittinggi untuk pengamanan di bulan Ramadan. Dan untuk  menegakkan aturan yang ada, pihak Satpol PP Kota Bukittinggi, terus melakukan Razia Penyakit Masyarakat. Setiap kali turun jadwal tidak ditentukan, kali ini tim menangkap dan mengamankan tiga PSK Aplikasi Michat dan satu pasang luar nikah, Sabtu dini hari (8/4/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Efriadi mengatakan, melakukan razia rutin untuk mencegah  terjadinya Penyakit Masyarakat, kita harapkan dukungan penuh masyarakat untuk memberantas pekat sehingga habis di kota Bukittinggi, ungkapnya. Tim Razia Pekat menjaring satu pasang tanpa surat nikah atas nama Nia (17 tahun) warga Batu Basa beserta Pria  Af (20 tahun) warga cubadak,  keduanya dari Batu Sangkar di Hotel Salma.

Berikutnya ada 3 Wanita muda di duga PSK yang di pancing Anggota Melalui Aplikasi Michat atas nama Ayu (24 tahun) warga Mandiangin Kecamatan MKS, Des (32 tahun) warga Surau Pinang, Parik Putuih dan Vin (17 tahun) warga By Pass Bukittinggi.

Kasat yang di dampingi Kabid Trantib Syamsul Irwan menambahkan, ke tiga Wanita PSK yang di order melalui aplikasi Michat ini di tangkap sedang berada di dalam mobil yang berlokasi di Jalan Sudirman depan kantor BKD Kota Bukittinggi. Disebutkan Elfiadi, bagi yang tidak punya KTP akan kita kenakan Sanksi Administrasi sesuai Perda no.3 tahun 2015. katanya.(Syaf)

0 Komentar