Bawaslu Dharmaraya Temukan3 Kasus Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

 



Dharmasraya( Indomen )- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, dalam pelaksanaan Uji Fakta Pencocokan dan Penelitian data pemilih ditemukan data pemiih yang tidak memenuhi syarat (TMS). 

Setidaknya ada tiga kasus yang ditemukan TMS, kata ketua Bawaslu Syamsurizal, disampaikan saat  konferensi pers hasil Pengawasan Pemutakhiran data Pemilih (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih), Selasa, 28/03/2023 di Pulau Punjung.

Lebih lanjut dijelaskannya, Diantaranya adalah Pemilih yang sudah meninggal dunia 3 orang berada di Kecamatan Koto Besar.Disamping itu tutur ketua Bawaslu, ada pula Pemilih yang beralih status dari warga sipil ke Polri, 1 orang terdapat di Kecamatan Koto Salak dan di kecamatan Sitiung sebanyak 30 orang pemilih salah penempatan TPSnya.

Bawaslu berserta jajarannya dalam Pelaksanaan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit)  sudah dimulai mengawasi sejak tanggal 12 Februari s.d 14 Maret 2023. 

Dari hasil tersebut sebanyak 52 Nagari yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di kabupaten Dharmasraya, telah dilaksanakan uji fakta (Audit) sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) Per TPS.

Terhadap TPS yang tidak diawasi secara langsung dengan jumlah 6.243 KK dan dipastikan bagi yang sudah memiliki KTP elektronik akan dikawal supaya tetap menggunakan hak pilihnya pada hari yang sudah ditentukan,sebutnya.

Pihaknya lebih rinci menerangkan, jumlah data pemilih sebelum dilaksanakan coklit adalah 166.326, sementara TPS berjumlah 687, yang bisa diawasinya secara langsung adalah sebanyak 52 TPS.


Sementara itu lanjutnya Jumlah KK sebelum dilaksanakan coklit adalah 71.974, yang bisa diawasi secara langsung 4.779 KK, Jumlah Pantarlih sebanyak 687 orang, sehingga proses pencocokan dan penelitan data pemilih tidak bisa diawasi secara keseluruhan oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sementara jumlah Pengawas Kelurahan/Desa hanya berjumlah 52 orang.


Jadi untuk mengantisipasi hal tersebut di setiap Kantor Panwascam didirikan Posko Kawal Suara, ini bertujuan unltuk mempermudah masyarakat yang berdomisili atau berasal dari tempat lain bisa mendaftarkan dirinya masuk dalam DPT dan dapat terdata di KPU Kabupaten kayanya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya juga telah melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang terlebih dahulu di mulai dengan Apel Siaga Pengawasan Hak Pilih pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 serentak secara nasional, mengakhirinya.(Sutan)

0 Komentar