Polres Pasaman Barat tangkap seorang pengedar sabu

 



Simpang Empat (Indomen) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu Feredi (23) di Kampung Tangah Air Meruap, Jorong Sigunanti Kecamatan Kinali.

"Kita menangkapnya pada Senin (28/9) tengah malam dan saat ini sudah diamankan di Polres Pasaman Barat," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Selasa.

Ia menjelaskan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening yang dibalut dalam timah rokok dan dimasukan ke dalam bungkus rokok merk BUUL.

Selain itu satu unit handphone merk trawberry warna putih dan satu unit sepeda motor Beat warna orange kombinasi hitam.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009," ujarnya.

Ia menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika golongan jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu lalu anggota sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat bersama dengan Badan Narkotika (BNK) Pasaman Barat melakukan penyelidikan ke rumah tersangka.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian maka tersangka ditangkap dan menemukan barang bukti sabu," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama ikut memberantas narkoba dan narkotika dengan memberikan informasi penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Saat ini Pasaman Barat dijadikan tempat penyebaran narkotika atau narkoba bukan lagi tempat perlintasan. Kita semua harus waspada," ajaknya. (A.c)

0 Komentar