Kota Solok(,Indomen ) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok Ariantoni resmi membuka secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye bersama Media Cetak dan Elektronik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024,bertempat di Ruang Pertemuan Solok Premier Hotel Syariah.Minggu (03/11)
Saat membuka Rakor Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyampaikan bahwa, “Rakor ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mana pemilihannya tinggal 24 hari lagi.”
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto, memaparkan bahwa, “24 hari lagi akan digelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak, selalu pelaksana KPU kota Solok telah melakukan persiapan sejak 26 Januari lalu sampai sekarang, saat ini merupakan tahapan Kampanye dan sedang berlangsung, pada tanggal 24 Oktober lalu Pasangan calon telah menyampaikan laporan dana kampanye, di hari terakhir kampanye dilaksanakan penerima LPDK, disamping masa kampanye, pelaporan dana kampanye merupakan hal yang sangat penting.”
Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan menyampaikan bahwa, “sejak dilaksanakan Pemilihan Legislatif sampai Pemilihan Kepala Daerah saat ini, KPU Kota Solok belum pernah mendapatkan sengketa dan permasalahan. Semua ini tertompang pada masyarakat kota Solok semoga tidak ada permasalahan, sengketa mulai dari proses hingga hasil yang bermuara pada Mahkamah Konstitusi.”
“Kita perlu menghindari bagaimana tidak terjadi pelanggaran dari proses hingga perhitungan hasil nantinya, dan tak lupa mengingatkan pada penyelenggara, peserta dan pemilih yang berpotensi melakukan pelanggaran. Didalam Pilkada, ada regulasi dan aturan. Menyikapi disiasati agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024,” ungkap Abdul Hanan.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Perdatin, Dessy Arisandi menyampaikan bahwa, “proses perjalanan pendataan pemilih mulai dari DPS sampai menghasilkan 58076 pemilih tetap di Kota Solok, selama 30 hari KPU membuka posko Pelayanan pindah pemilih, tercatat pemilih masuk sebanyak 94, sedangkan pemilih keluar tercatat 58 yang didominasi pindah domisili. Jika pemilih memiliki KTP el baru kota Solok, akan dilayani sebagai pemilih.”
Lanjutnya, untuk transparansi rekapitulasi suara, jika pada Pemilu Legislatif telah mengunakan aplikasi Sirekap, pada Pilkada ini telah 2 kali dilakukan uji nasional, dan juga telah dilakukan Bimtek pada PPK dan PPS semoga tidak ada kendala dalam proses perekapan. Selain itu juga, dibuat data manualnya di TPS, jika Aplikasi Sirekap bermasalah C hasil manual bisa dijadikan pegangan dalam perekapan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosdiklihparmas Yance Gafar memaparkan tentang Masa Kampanye pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 selain memfasilitasi spanduk dan baliho KPU Kota Solok memfasilitasi debat kandidat, tim perumus telah menjadwalkan, dengan roundown debat harus detail juga mengundang EO, kampanye melalui media massa ada rentang waktu 24 hari.
Selaku pemateri Sekretaris PWI Sumatera Barat Firdaus Abie memaparkan tentang Kode Etik Media Cetak dan Media Online dalam Pemberitaan. Adapun Peran Awak Media delam Pilkada adalah Membantu sosialisasi penyelenggara Pilkada. Memberikan informasi atau memberikan pendidikan kepada masyarakat terhadap pentingnya peran masyarakat Ikut serta dalam Pilkada.
Serta menghimpun pandangan dari sumber-sumber yang kompeten perthal kondisi daerah dan kebutuhan tentang sosok yang akan memimpin, sehingga masyarakat tidak hanya memilih calon yang diajukan oleh partal tertentu, tetapi mereka tahu sepak terjang sosok tersebut. Sasaran media adalah membantu rakyat memilih, mengupayakan informasi seutuhnya tentang kontestan Pilkada.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat Eka Jumiati, SPd.I, MH memaparkan tentang peran KPID dalam mengawasi iklan media elektronik. Adapun wewenang KPI/KPID adalah menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran serta melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. (Vns)
0 Komentar